KTSP
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
LANDASAN
n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
n Standar Isi
n Standar Kompetensi Lulusan
Pengertian
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan oleh :
n Setiap Kelompok / Satuan Pendidikan dan
• Komite Sekolah / Madrasah
Di bawah Koordinasi dan Supervisi
• Dinas Pendidikan/Kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Dasar
• Dinas Pendidikan/Kantor Depag Provinsi untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Pedoman Pengembangan KTSP
n Standar Isi
n Standar Kompetensi Lulusan
n Panduan dari BSNP
Prinsip Pengembangan KTSP
n Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
n Beragam dan terpadu
n Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
n Relevan dengan kebutuhan kehidupan
n Menyeluruh dan berkesinambungan
n Belajar sepanjang hayat
n Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
n Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
n Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
n Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
n Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
n Tuntutan dunia kerja
n Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
n Agama
n Dinamika perkembangan global
n Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
n Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
n Kesetaraan Jender
n Karakteristik satuan pendidikan
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
ACUAN OPERASIONAL KTSP
Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
KOMPONEN KTSP
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
B. Struktur dan Muatan KTSP
C. Kalender Pendidikan
D. Silabus
KOMPONEN KTSP
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
n Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
KOMPONEN KTSP
Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
KOMPONEN KTSP
Struktur dan Muatan KTSP
n Mata pelajaran
n Muatan lokal
n Kegiatan Pengembangan Diri
n Pengaturan Beban Belajar
n Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
n Pendidikan Kecakapan Hidup
n Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Struktur dan Muatan KTSP
Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
Struktur dan Muatan KTSP
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Struktur dan Muatan KTSP
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
n Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
n Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup da
No comments:
Post a Comment