Wednesday 6 December 2006

KTSP

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

LANDASAN

n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

n Standar Isi

n Standar Kompetensi Lulusan

Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Pengembangan KTSP

KTSP dikembangkan oleh :

n Setiap Kelompok / Satuan Pendidikan dan

Komite Sekolah / Madrasah

Di bawah Koordinasi dan Supervisi

Dinas Pendidikan/Kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Dasar

Dinas Pendidikan/Kantor Depag Provinsi untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

Pedoman Pengembangan KTSP

n Standar Isi

n Standar Kompetensi Lulusan

n Panduan dari BSNP

Prinsip Pengembangan KTSP

n Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

n Beragam dan terpadu

n Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

n Relevan dengan kebutuhan kehidupan

n Menyeluruh dan berkesinambungan

n Belajar sepanjang hayat

n Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Acuan Operasional Penyusunan KTSP

n Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

n Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

n Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

n Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

n Tuntutan dunia kerja

n Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

n Agama

n Dinamika perkembangan global

n Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

n Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

n Kesetaraan Jender

n Karakteristik satuan pendidikan

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

ACUAN OPERASIONAL KTSP

Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Tuntutan dunia kerja

Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni

Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Dinamika perkembangan global

Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Kesetaraan Jender

Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.

ACUAN OPERASIONAL KTSP
Karakteristik Satuan Pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

KOMPONEN KTSP

A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

B. Struktur dan Muatan KTSP

C. Kalender Pendidikan

D. Silabus

E. RPP

KOMPONEN KTSP
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

n Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

KOMPONEN KTSP
Kalender Pendidikan

Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

KOMPONEN KTSP
Struktur dan Muatan KTSP

n Mata pelajaran

n Muatan lokal

n Kegiatan Pengembangan Diri

n Pengaturan Beban Belajar

n Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan

n Pendidikan Kecakapan Hidup

n Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Struktur dan Muatan KTSP

Mata Pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.

Struktur dan Muatan KTSP

Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

Struktur dan Muatan KTSP

Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.

n Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

n Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup da

No comments: